BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan kepada seluruh Kepala Desa dan Penjabat Desa agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau bertindak arogan dalam memecat perangkat desa secara sewenang-wenang.
“Mulai hari ini, saya ingatkan kepada para Kepala Desa dan Penjabat Desa bahwa semua unsur di desa tidak boleh ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Kewenangan itu ada pada Bupati. Kepala Desa hanya bertugas mengusulkan kepada Bupati. Baca Undang-Undang Desa! Jadi, Kades tidak berwenang menandatangani di luar kewenangannya,” kata SBS usai melantik 11 Penjabat Desa dan 1 Kepala Desa definitif di Pantai Motadikin, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Sabtu (12/4/25) lalu.
SBS menegaskan, mulai hari ini, jika ada Kepala Desa yang mengganti perangkat desa seenaknya, maka Kepala Desa tersebut akan diganti terlebih dahulu. “Tapi kalau ada Kepala Desa yang melakukan itu, hari itu juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dicopot dan diganti,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan agar Kepala Desa dan Penjabat Desa tidak main kuasa atau arogan. “Boleh pecat orang, tapi ada aturannya. Tidak boleh sembarangan, apalagi karena sentimen pribadi. Itu tidak boleh,” ujar SBS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












