BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kediaman Stefanus Bria Seran (SBS), di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, keputusan mengenai duet SBS-HMS sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Malaka secara resmi diumumkan. Senin, (24/6/2024).
Stefanus Bria Seran mengatakan, setelah serangkaian diskusi dan pertimbangan mendalam, Henry Melki Simu terpilih sebagai partner dalam perjuangan politik mendatang. Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pertimbangan strategis, kemampuan individu, dan tentu saja, aspirasi dari pendukung dan parti politik terkait.
Sebelum mencapai kesepakatan, Stefanus Bria Seran bersama dengan tiga kandidat lainnya, yakni Henri Melky Simu (HMS), Hendrik Fahik Taek (HFT), dan Emanuel Wempy (EW), diadakan diskusi dari hati ke hati, mencapai sebuah kesepakatan bahwa hasil survei ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan pasangan calon. Melalui pertimbangan yang mendalam dan diskusi yang konstruktif, akhirnya tercapai keputusan bahwa HMS adalah sosok yang paling tepat untuk mendampingi SBS dalam pertarungan Pilkada Malaka 2024.
Menariknya, meskipun tidak terpilih sebagai kandidat, baik HFT maupun EW memberikan dukungan tak terbagi kepada duo SBS-HMS. Kedua figur ini menegaskan dukungannya kepada pasangan SBS-HMS. Hal ini tidak hanya menunjukkan kedewasaan politik, tetapi juga tekad bersama untuk memajukan Kabupaten Malaka. Dukungan ini menjadi bukti bahwa persaingan dalam penentuan calon tidak memecah belah, tetapi justru memperkuat solidaritas internal untuk mencapai tujuan yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












