Sementara itu, Wakil Bupati HMS baru-baru ini melarang keras pemotongan honor aparat desa, termasuk alasan dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang sempat memicu kontroversi serupa di berbagai desa. Kasus ini menjadi indikator kuat perlunya monitoring ketat dari Inspektorat Kabupaten Malaka untuk mencegah korupsi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












