Praktik pembayaran honor yang dianggap “kocar-kacir” ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025, menurut pengakuan beberapa perangkat desa, “Honor sering dibayarkan secara acak. Kadang bertemu di jalan, transfer ke rekening pribadi, atau bahkan bayar langsung ke rumah. Tidak ada sistem formal, dan banyak yang menunggak berbulan-bulan,” cerita salah satu sumber yang enggan disebut namanyanamanya.
Praktik ini diduga melanggar regulasi pengelolaan dana desa, di mana honor perangkat seharusnya dibayarkan tepat waktu melalui saluran resmi untuk menghindari potensi penyelewengan.
Remigius Bria menyoroti urgensi pemberhentian sementara Kades sebelum pemeriksaan administratif dilakukan. “Tanpa pemberhentian, kita tidak bisa lanjut ke tahap audit. Ini langkah standar untuk menjaga integritas proses” katanya.
Kajian ini ditargetkan akan disampaikan kepada Bupati SBS pada Rabu atau Kamis pekan ini. “Kami berharap, hasilnya sudah bisa diketahui Rabu atau Kamis nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati SBS telah menegaskan bahwa kepala desa yang tidak dapat mengelola dana desa dengan baik bisa dipecat, termasuk masalah yang berkaitan dengan hak-hak aparatur desa. Meski begitu, pihak Kades Yulius A. Y. Seran belum memberikan klarifikasi resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












