BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan honor perangkat desa dan staf di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, semakin memanas. Yulius A. Y. Seran, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Motaulun, kini menjadi sorotan utama setelah laporan masyarakat dan internal desa mengungkap praktik pembayaran honor yang tidak transparan dan menunggak hingga bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria, hari ini membuka suara terkait isu tersebut. Melalui konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu, (14/2/26), ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk kemudian diserahkan kepada Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS).
“Tujuan utama adalah agar Bupati dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kades Yulius A. Y. Seran,” ungkap Remigius.
Ia menambahkan bahwa proses ini dipicu oleh surat pernyataan yang dibuat Kades Motaulun di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), pada 26 Januari 2026, serta laporan masyarakat yang diterima dinas, sehingga Desa Motaulun kini menjadi prioritas untuk diaudit.
“Dari awal, dia sendiri yang buat pernyataan. Dan juga laporan dari masyarakat sudah banyak yang masuk ke kami. Jadi kami sedang buat kajian kepada Bupati untuk memberikan atensi sehingga desa ini menjadi salah satu yang akan kami periksa,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












