“Kalau memang dokumennya belum lengkap, maka harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum. Pembangunan rumah ibadah harus memiliki izin FKUB dan Kementerian Agama. Jika itu belum terpenuhi, maka harus dihentikan dulu,” tegas Wali Kota Kupang.
Menanggapi informasi hoaks di media sosial yang menuduh Wali Kota Kupang menolak pembangunan Masjid Liliba, PMKRI Cabang Kupang menekankan pentingnya merujuk pada klarifikasi resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang.
Diskominfo menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks, dan Wali Kota tidak pernah menolak pembangunan masjid, melainkan menekankan pemenuhan persyaratan administratif.
Naris Mau juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat bahaya hoaks yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
PMKRI Cabang Kupang menyatakan komitmennya untuk terus merawat nilai persaudaraan, toleransi, dan kebhinekaan, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog, musyawarah, dan jalur konstitusional.
“Kota Kupang adalah rumah bersama bagi semua umat beragama. Kedamaian dan persatuan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Naris Mau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












