TIMORMEDIA.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa, 19 Agustus 2025.
Permohonan ini diajukan untuk memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan tegas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pengajuan ini, Iwakum didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tidak memberikan kepastian hukum.
“Rumusan perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” jelas Viktor.
Ia menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik.
Permintaan Iwakum ke Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers agar lebih tegas, yakni:
- Wartawan tidak dapat diproses melalui tindakan kepolisian atau gugatan perdata selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers.
- Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Dewan Pers.
Upaya Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dijamin secara hukum. Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lainnya.
“Advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga harus mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tegas Ponco.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












