Dia menekankan perlunya penanganan dan pengobatan bagi pasien ODGJ yang masih dipasung, agar warga Manggarai Timur yang menderita gangguan jiwa dapat menjalani hidup tanpa pasung.
“Sesuai dengan hak konstitusi yang melekat pada diri saya sebagai anggota DPRD, saya merasa berkewajiban untuk menyuarakan penanganan terhadap 772 ODGJ, termasuk 55 jiwa yang masih dipasung,” tegasnya saat berbicara kepada dengan wartawan bidiknusatenggara.com di Borong, pada Selasa kema (3/6/2025).**(Markus Makur)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












