BIDIKNUSATENGGARA.COM | Setiap kali ada yang namanya kampanye, pasti ada drama dan ketegangan. Nah, di Kabupaten Malaka, drama kali ini dipersembahkan oleh Mundus Seran, mantan anggota DPRD dari Partai Golkar.
Dalam sebuah kampanye untuk pasangan calon SN-FBN, Mundus menarik perhatian publik ketika ia menyatakan beberapa informasi kontroversial tentang penanganan Covid-19 dan penggunaan APBD. Sayangnya, pernyataan yang dilontarkannya dinilai sebagai “Nai Kekes”, yang artinya asal bicara tanpa dasar yang kuat. Itu tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mengundang tawa sekaligus prihatin dari masyarakat yang mendengarnya. Banyak yang bertanya-tanya, apakah Mundus sedang bercanda atau memang tidak paham tentang materi yang dia sampaikan? Jika ini adalah materi ujian, sepertinya Mundus akan mendapat nilai D untuk pemahaman anggaran!
“Kita semua tahu, mengeluarkan pernyataan tanpa fakta itu seperti berusaha memanjat pohon kelapa dengan sepatu roda – bisa jatuh, dan jatuhnya pun keras,” demikian disampaikan Paulus Jobul, salah satu warga masyarakat Kecamatan Malaka Barat kepada Redaksi bidiknusatenggara.com, Senin, (7/10/24).
Mundus Seran adalah sosok yang cukup dikenal di Kabupaten Malaka. Sebagai mantan anggota DPRD, seharusnya dia paham betul tentang situasi anggaran daerah. Namun, meskipun dia memiliki pengalaman, ternyata pengetahuannya tentang APBD tampaknya kurang mumpuni. Keberaniannya untuk berbicara di depan publik tentang hal yang tidak dia kuasai ini menjadi cikal bakal kontroversi. Seperti pepatah, “Tak kenal maka tak sayang,” mungkin Mundus harus lebih mengenal dokumen anggaran sebelum berbicara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












