Wabup Henri menekankan bahwa pengaduan dari masyarakat tentang dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala dinas dan stafnya akan ditindaklanjuti untuk diperiksa oleh Inspektorat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, membenarkan bahwa mereka telah menerima disposisi dari Wakil Bupati.
“Inspektorat baru menerima disposisi suratnya dan masih mempelajarinya untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












