Nepotisme sebagaimana akan diakuai oleh siapapun, tidak pernah bisa diterima tidak bisa diterima sebagai praktik yang wajar. Dia tidak alamiah sebagai model dalam perekrutan terutama partai politik. Semakin banyak kecendrungan itu dilakukan, semakin mencegah kita mendapatkan kemungkinan-kemungkinan bagus lahirnya figur-figur calon pemimpin baru di partai.
Partai yang bagus semestinya mencerminkan dirinya sebagai rumah bagi setiap rajutan asa dan institusionalisasi harapam-harapan. Tentu bukan hanya harapan para elite tetapi terutama harapan-harapan orang-orang kebanyakan. orang-orang termiskin dan tersisihkan. Mereka yang mau masih mempercayai bawah kehidupan yang menyesakkan dada ini mungkin saja akan segera sirna melalui kebijakan politik yang bagus yang mampu menjawab harapan.
Dan sebaliknya, partai politik yang jelek adalah yang dari hari ke hari semakin jarak dari rakyat kebanyakan dan semakin tidak tahu apa yang perlu dilakukan karena terlalu sibuk meladeni kompromi politik untuk mencari kekuasaan yang lebih besar.
Ada banyak partai yang telah berada di barisan perjuangan ini, para hard liner pembela kaum tertindas. Tetapi dalam lapangan kenyataan, bahakan dengan observasi yang sederhana, kita bisa tahu bawah mereka banyak berbohong. Karena sering mengatakan apa yang sebenarnya tidak terlalu mereka yakini dan ingin dilakukan. Dan itu kenyataan yang tentunya mengecewakan sekali. Kita mungkin Bisa menjastifikasi sebanyak-banyaknya untuk membenarkan nepotisme yang kita lakukan, tetapi hal itu tentu tidak pernah bisa mengubah kenyataan sebenarnya tentang ukuran orang yang Sedang kita lebih-lebihkan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












