TIMORMEDIA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
Dalam pidatonya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, Selasa (23/9), Prabowo menyatakan Indonesia siap mengirim hingga 20.000 pasukan perdamaian ke berbagai wilayah konflik global.
“Jika Dewan Keamanan dan sidang ini memutuskan, Indonesia siap mengirim 20.000 atau lebih putra-putri kami untuk membantu mengamankan perdamaian di Gaza, Ukraina, Sudan, dan Libya. Di mana pun perdamaian perlu dijaga,” kata Prabowo.
Selain pengerahan pasukan, Indonesia juga siap memberikan kontribusi finansial untuk memperkuat misi perdamaian PBB.
Prabowo menegaskan dunia membutuhkan lembaga internasional yang kuat guna menghadapi tantangan global.
“Kita memerlukan PBB, dan Indonesia akan terus mendukungnya. Walaupun kita masih berjuang, kita tahu dunia membutuhkan PBB yang kuat,” ujarnya.
Prabowo juga menyerukan kebersamaan antarnegara dalam membangun masa depan umat manusia.
Ia menilai sejarah menunjukkan bahwa penindasan dan ketidakadilan justru dapat menjadi kekuatan pemersatu.
“Saya yakin para pemimpin peradaban besar dunia Barat, Timur, Utara, Selatan, Amerika, Eropa, India, Tiongkok, dunia Islam akan bangkit menjalankan peran historis mereka. Kami berharap para pemimpin dunia menunjukkan kenegarawanan, kebijaksanaan, kerendahan hati, serta menahan diri dalam mengatasi kebencian dan kecurigaan,” tutur Prabowo.
Dalam pidato yang sama, Prabowo kembali menekankan pentingnya solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan keluar konflik Palestina–Israel.
Menurutnya, Palestina harus merdeka sementara dunia juga perlu menjamin keselamatan Israel.
“Hanya dengan itu kita bisa mendapatkan perdamaian sejati, perdamaian tanpa kebencian, perdamaian tanpa kecurigaan,” tegas Prabowo.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












