Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Bekukan Rekening Pejabat dan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku Malaka

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB
Aset Disita, Rekening Dibekukan, Kapan Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus RS Wewiku-Malaka?/ istimewa

Selain itu, lima rekening korporasi PT Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI dibekukan, diikuti rekening pribadi Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, dan Direktur Pemasaran Teguh Widarto.

Sementara di Malaka, penggeledahan menyasar kantor Dinas Kesehatan, rumah Yovita Bete Roman, serta dr. Sri Charo Ulina. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen terkait perencanaan, pengawasan, pelaksanaan proyek, hingga Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kejati NTT menjanjikan penyidikan akan digulirkan hingga pengadilan. “Komitmen kami kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Mourest.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung