Selain itu, lima rekening korporasi PT Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI dibekukan, diikuti rekening pribadi Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, dan Direktur Pemasaran Teguh Widarto.
Sementara di Malaka, penggeledahan menyasar kantor Dinas Kesehatan, rumah Yovita Bete Roman, serta dr. Sri Charo Ulina. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen terkait perencanaan, pengawasan, pelaksanaan proyek, hingga Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).
Kejati NTT menjanjikan penyidikan akan digulirkan hingga pengadilan. “Komitmen kami kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Mourest.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












