BIDIKNUSATENGGARA.id | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memblokir sejumlah rekening milik pejabat daerah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dana Rumah Sakit Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. Tindakan tegas ini menyusul temuan bukti dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta maupun Malaka.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengonfirmasi pemblokiran rekening atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta pimpinan PT Multi Medika Raya.
“Kami mengharapkan kerja sama penuh dari semua pihak agar proses hukum ini dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” katanya, Minggu (22/9/2025).
Penggeledahan Masif di Dua Wilayah
Di Jakarta, tim penyidik menyerbu kantor PT Multi Medika Raya di kawasan Kebon Jeruk Raya, Citypark Business District, dan Rukan Puri Mansion. Rumah tinggal Komisaris Utama Daniel Soeprianto, Komisaris Harno Salim Rimba, serta Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo juga digeledah. Hasilnya, disita berbagai dokumen penting dan aset tanah di Jakarta, Tangerang, serta Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












