Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Bekukan Rekening Pejabat dan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku Malaka

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB
Aset Disita, Rekening Dibekukan, Kapan Kejati NTT Tetapkan Tersangka Kasus RS Wewiku-Malaka?/ istimewa

BIDIKNUSATENGGARA.id | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memblokir sejumlah rekening milik pejabat daerah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dana Rumah Sakit Pratama Wewiku, Kabupaten Malaka. Tindakan tegas ini menyusul temuan bukti dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta maupun Malaka.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengonfirmasi pemblokiran rekening atas nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta pimpinan PT Multi Medika Raya.

“Kami mengharapkan kerja sama penuh dari semua pihak agar proses hukum ini dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” katanya, Minggu (22/9/2025).

Penggeledahan Masif di Dua Wilayah

Di Jakarta, tim penyidik menyerbu kantor PT Multi Medika Raya di kawasan Kebon Jeruk Raya, Citypark Business District, dan Rukan Puri Mansion. Rumah tinggal Komisaris Utama Daniel Soeprianto, Komisaris Harno Salim Rimba, serta Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo juga digeledah. Hasilnya, disita berbagai dokumen penting dan aset tanah di Jakarta, Tangerang, serta Bekasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung