Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Kalah Pra Peradilan, PJ Kades Umatoos Akan Mendekam Dibalik Jeruji Besi

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hari ini, Penjabat (PJ) Desa Umatoos menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Atambua sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 71, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang secara khusus mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terkait politik praktis yang melibatkan pejabat publik. ,

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Petrus Kabosu, kuasa hukum dari SBS-HMS, menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 1 secara tegas menjabarkan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon dalam konteks pemilu.

Dalam wawancara dengan tim media pada Rabu, 6 November 2024, Petrus Kabosu menegaskan pentingnya ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Rabu, (6/11/24).

Lebih lanjut, Petrus menguraikan ketentuan dalam Pasal 188, yang menyebutkan bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling singkat 1 (satu) bulan hingga maksimal 6 (enam) bulan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung