BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hari ini, Penjabat (PJ) Desa Umatoos menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Atambua sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 71, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang secara khusus mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terkait politik praktis yang melibatkan pejabat publik. ,
Petrus Kabosu, kuasa hukum dari SBS-HMS, menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 1 secara tegas menjabarkan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon dalam konteks pemilu.
Dalam wawancara dengan tim media pada Rabu, 6 November 2024, Petrus Kabosu menegaskan pentingnya ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Rabu, (6/11/24).
Lebih lanjut, Petrus menguraikan ketentuan dalam Pasal 188, yang menyebutkan bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling singkat 1 (satu) bulan hingga maksimal 6 (enam) bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












