Usai misa syukur, dilakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian jembatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Lorens L. Haba, dalam laporannya menyatakan pembangunan jembatan ini merupakan wujud nyata dari misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Malaka, yaitu memperkuat infrastruktur jalan dan jembatan serta penanggulangan bencana.
Dalam laporannya ia mengatakan, pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 ini dikerjakan oleh CV Solusi Pratama Mandiri dengan menerapkan sistem kerja sama yang digagas oleh Bupati Stefanus Bria Seran, berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2018. Metode ini tanpa uang muka dan tanpa pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.
Pekerjaan dimulai pada 17 November 2025, direncanakan selesai dalam 180 hari kerja, namun memakan waktu 265 hari akibat kendala luar biasa, terutama banjir besar. Bahkan alat berat ekskavator yang digunakan untuk memindahkan material baja sempat hampir tersapu arus sungai yang naik drastis.
“Karena sistem kerja sama, ketika pekerjaan melewati batas waktu pada tahun 2025, kami memperpanjang kesepakatan tanpa kontraktor menerima bayaran satu sen pun,” ujar Lorens Haba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












