“Kepala Dinas saya minta Komunikasi supaya mereka ditingkatkan, di-upgrade jadi S1. Prioritaskan mereka. Jangan Kikir Kasih Pintar Anak Malaka”
TimorMedia.Com – Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menegaskan bahwa seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Malaka harus memiliki gelar pendidikan minimal Strata 1 (S1).
Pernyataan tegas ini disampaikan saat pelantikan 20 kepala Puskesmas di Pantai Abudenok, Wisata Cemara Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Selasa, 22 April 2025.
Dalam sambutannya, Bupati SBS menyampaikan bahwa, kepala puskesmas yang saat ini masih bergelar D3 diberi waktu dua hingga tiga tahun untuk menyelesaikan studi S1 sebelum masa bakti SBS-HMS berakhir, Jika tidak, maka mereka akan diganti.
“Semua Kepala Puskesmas harus S1, kalau tidak saya ganti. Saya kasih waktu dua, tiga tahun, sampai 2028,” tegas SBS.
Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk segera berkomunikasi dengan para kepala puskesmas guna memfasilitasi peningkatan jenjang pendidikan mereka. Pemerintah daerah akan menyiapkan program khusus agar proses peningkatan pendidikan berjalan maksimal.
“Kepala dinas saya minta komunikasi supaya mereka ditingkatkan, di-upgrade jadi S1. Prioritaskan mereka. Jangan kikir kasih pintar anak Malaka,” lanjutnya.
Bupati SBS menekankan bahwa pendidikan bagi tenaga kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Dana yang digunakan untuk mendukung pendidikan bukan milik pribadi pejabat, melainkan uang rakyat.
“Anak-anak Malaka harus dibuat pintar supaya bisa urus rakyat dengan baik. Uang itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal pentingnya membangun daerah tanpa membawa kemiskinan atau memperbesar utang daerah. Peningkatan kualitas SDM menjadi fokus utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Langkah tegas Bupati SBS menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, khususnya Kepala Puskesmas.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












