Terkait dengan isu yang beredar, sangat penting untuk memahami bahwa masa tugas Bupati Malaka, Simon Nahak, serta Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, adalah hingga Januari 2025. Ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












