BIDIKNUSATENGGARA.COM | Rumah Sakit Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, hingga saat ini belum berfungsi sama sekali, meskipun sudah diresmikan sejak 13 Juni 2024.
Hal ini menjadi perhatian, terutama setelah hasil investigasi wartawan mengungkapkan adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Malaka, Simon Nahak, pada tanggal 10 Januari 2025, dengan Nomor 10/HK/2025 mengenai Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Dalam SK tersebut, sebanyak 146 Tenaga Kontrak Daerah ditugaskan di seluruh Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Malaka. Sementara itu, 20 orang Tenaga Kontrak lainnya ditugaskan di Rumah Sakit Pratama Wewiku. Ironisnya, hingga saat ini, belum ada aktivitas apa pun dari para petugas di Rumah Sakit Pratama tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun Rumah Sakit Pratama Wewiku belum memiliki izin operasional, Bupati Malaka tetap mengeluarkan SK untuk Tenaga Kontrak di rumah sakit ini. Bahkan, pernah dikeluarkan Surat Perintah Tugas kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk bertugas, namun perintah tersebut ditarik kembali setelah mendapatkan teguran dari pihak DPRD.
Masyarakat pun mempertanyakan kendala yang menyebabkan RS Pratama Wewiku belum dapat memberikan pelayanan meskipun telah diresmikan kurang lebih Delapan Bulan yang lalu. “Nyatanya, sejak diresmikan belum ada aktivitas untuk pelayanan terhadap masyarakat. Mungkin saja pekerjaannya belum selesai,” kata seorang warga setempat saat wartawan melakukan pantauan pada Rabu, (12/2/25).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












