TimorMedia.Com – Kepala Puskesmas (Kapus) Weliman yang baru, Hendriana Mariza L. Wangge, A.Md.KG, mengadakan pertemuan perdana bersama seluruh staf tenaga kesehatan dalam rangka pengenalan dan awal tugasnya sebagai Kapus Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Pertemuan berlangsung di Aula Puskesmas Weliman pada Jumat (25/4), dihadiri oleh tenaga kesehatan dari 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Weliman.
Dalam sambutannya, Hendriana Mariza L. Wangge yang akrab disapa In Lengga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk bersinergi dan bekerja bersama demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS).
“Saya datang bukan untuk menjabat, tapi untuk bekerja bersama-sama melayani masyarakat Weliman di bidang kesehatan,” tegas In Lengga.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) oleh setiap staf, agar pelayanan dapat berjalan maksimal.
“Puskesmas Weliman ini adalah ‘Labis Nain’ (Tuan Rumah), mari kita fokus bekerja sesuai dengan peran masing-masing dan tetap berpedoman pada program pemerintah daerah di bidang kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan staf Puskesmas, Florentina G.S. Seran atau yang akrab disapa Ibu Diana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala puskesmas sebelumnya serta menyambut hangat kehadiran Kapus baru.
“Mari kita bersama-sama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Weliman,” harapnya.
Acara pengenalan ini menjadi langkah awal membangun semangat kerja tim yang solid demi peningkatan layanan kesehatan di Puskesmas Weliman.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












