“Pergantian ini bersifat normatif dan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang keliru, karena prosesnya dimulai dari uji kompetensi bagi pejabat tinggi pratama, dan Sekretaris Daerah masuk dalam kategori tersebut,” ungkap Ferdinand.
Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan dari pimpinan. “Jabatan itu amanah dan kepercayaan. Apabila pimpinan memberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas, maka itulah amanah yang harus diemban,” katanya.
Kini Ferdinand siap menjalankan amanah barunya sebagai Staf Ahli Bupati. “Sebagai Aparatur Sipil Negara, saya siap menjalankan tugas apa pun yang diberikan pimpinan. Tugas baru ini akan saya laksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dalam keterangannya menyatakan penunjukan Aloysius Werang dilakukan guna menjaga kelancaran roda pemerintahan di tengah masa transisi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kompetensi, pengalaman, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penugasan ini saya berikan agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terhenti. Seluruh tahapan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Saya berharap Aloysius Werang dapat menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Malaka di atas segalanya,” ujar Bupati Stefanus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












