“Bagaimana mungkin, di tengah banyaknya calon berkualitas dengan ijazah asli, yang terpilih justru mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai hukum tetapi juga menghancurkan harapan rakyat dan melukai martabat pendidikan.

Kepercayaan masyarakat, yang mereka berikan dengan penuh harapan, kini terasa seperti tempayan retak; tampak utuh dari luar namun bocor dari dalam.
“Kami tidak menyalahkan rakyat karena mereka memilih dengan niat yang baik. Namun, kami kecewa mengapa sistem tidak mampu menyaring sejak awal,” pungkasnya.
PERMAPER TTU memberikan apresiasi kepada Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, atas keberaniannya dalam memberhentikan sementara kedua Kepala Desa yang terlibat menggunakan ijazah palsu.
Tindakan tegas Bupati mencerminkan komitmennya pada keadilan dan kebenaran serta menghormati martabat pendidikan.
“Kami memahami bahwa Bapak Bupati dan Wakil Bupati bukanlah pemimpin dalam proses Pilkades tersebut. Namun, kami menghargai langkah-langkah berani yang mereka ambil untuk menegakkan kebenaran,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












