ABS berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sumber daya manusia dan kemampuan anggota DPRD dalam menjalankan tugas yang semakin kompleks. “Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menggali ilmu, bertukar pikiran, dan saling memperkaya wawasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius hingga selesai, menjadikannya sebagai investasi pengetahuan demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan Bimtek ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta rekomendasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 200.5/6751/BPSD tertanggal 22 Oktober 2025.
Selama Bimtek, peserta akan mendapatkan materi komprehensif dari narasumber kompeten dari Kementerian Dalam Negeri. Materi yang disampaikan meliputi:
1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 oleh Akhmad Edwin, S.E., Ak. M.Si. (Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI).
2. Peran Anggota DPRD dalam Menjaring dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD juga oleh Akhmad Edwin, S.E., Ak. M.Si. (Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












