Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Data Petani Lahan Gratis Harus Tegas, Camat dan Kades yang Abaikan Kewajiban Dikenakan Sanksi

Untuk memastikan kepatuhan, para Kepala Desa bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Malaka diperintahkan segera mendata nama-nama petani yang telah menanam maupun yang tidak menanam pada lokasi kegiatan olah lahan gratis tersebut. Data tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka paling lambat akhir Februari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan program benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimanfaatkan secara optimal.

Dengan kebijakan ini, seluruh camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian diminta tidak bersikap pasif. Pengawasan harus diperketat dan tidak boleh ada kompromi terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban.

Pemerintah berharap seluruh petani penerima manfaat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab agar program pertanian daerah tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung