Untuk memastikan kepatuhan, para Kepala Desa bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Malaka diperintahkan segera mendata nama-nama petani yang telah menanam maupun yang tidak menanam pada lokasi kegiatan olah lahan gratis tersebut. Data tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka paling lambat akhir Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan program benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Dengan kebijakan ini, seluruh camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian diminta tidak bersikap pasif. Pengawasan harus diperketat dan tidak boleh ada kompromi terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban.
Pemerintah berharap seluruh petani penerima manfaat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab agar program pertanian daerah tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












