Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Data Petani Lahan Gratis Harus Tegas, Camat dan Kades yang Abaikan Kewajiban Dikenakan Sanksi

BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah menegaskan sikap tegas terhadap petani penerima manfaat Program Pengolahan Lahan Kering Gratis menggunakan traktor roda empat Tahun Anggaran 2025 yang tidak memanfaatkan lahannya untuk ditanami.

Petani yang mengabaikan kewajiban tersebut dipastikan tidak akan dilayani dalam program pengolahan lahan tahun berikutnya serta berpotensi tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.

Penegasan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor DPKP.520/557/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat Nomor DPKP.520/44/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang permintaan data petani pemanfaat hasil olah lahan gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap lahan yang telah diolah menggunakan traktor roda empat WAJIB ditanami komoditas pertanian seperti jagung, padi ladang, atau tanaman pangan lainnya. Selain itu, petani juga diwajibkan menanam kelapa dan nangka pada setiap batas kebun sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan nilai ekonomi jangka panjang.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah tidak akan mentolerir lahan yang sudah dibiayai negara namun dibiarkan terlantar. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka akan mengambil tindakan tegas terhadap petani yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diolah. Sanksi yang diberikan berupa tidak dilayani pada program pengolahan lahan tahun berikutnya serta tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung