Konsistensi ini tidak hanya berhenti pada dukungan moral semata. Bersama Wakil Bupati, Henri Melki Simu, Bupati SBS telah meluncurkan Program Kelima; Pengembangan Olahraga Berprestasi, yang kini telah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Malaka. Hingga saat ini, tercatat sudah berdiri 10 Sekolah Sepak Bola (SSB) yang tersebar merata di setiap 10 kecamatan, memberikan kesempatan luas bagi anak-anak muda untuk mengembangkan bakatnya sejak dini.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna I DPRD Malaka baru-baru ini, Bupati SBS menegaskan pentingnya membangun fondasi secara berkelanjutan.
“Pengembangan sumber daya manusia harus terus dilakukan tanpa henti. Ibarat pohon, kita harus menanam agar nanti bisa memanen. Kalau tidak pernah menanam, jangan bermimpi bisa memetik hasil. Hanya pencuri dan perampok yang tidak mau menanam tapi ingin menikmati hasil. Itu tidak boleh. Kita harus terus menanam, menanam, dan menanam baru pada waktunya kita bisa memanen hasilnya,” tegasnya.
Menurut Bupati SBS, program ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar mencetak atlet berbakat. Melalui olahraga, khususnya sepak bola, pemerintah daerah sedang membentuk karakter generasi penerus Malaka.
“Pengembangan olahraga berprestasi ini sangat dahsyat dampaknya. Selain mengasah kemampuan fisik dan teknis, kita juga sedang membentuk kepribadian mereka. Sepak bola mengajarkan kerja sama tim, kebersamaan, semangat juang, persatuan, dan kekompakan. Sejak kecil kita tanamkan bahwa satu orang tidak bisa memenangkan pertandingan sendirian. Mereka diajarkan untuk bangkit bersama saat jatuh, saling menjaga, dan mengasihi satu sama lain. Dari sini kita harap lahir generasi mendatang yang kuat, bersatu, dan memandang sesama sebagai saudara dan keluarga,” tambah SBS dalam pidatonya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












