Dengan demikian, manfaat intervensi pemerintah tidak berhenti pada kegiatan olah tanah, tetapi berlanjut hingga menghasilkan komoditas pangan yang dapat dikonsumsi maupun memberikan nilai ekonomi bagi petani.
Semua Elemen Diminta Awasi Lahan yang Sudah Diolah
Bupati SBS juga meminta keterlibatan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada petani.
Kepala desa dan aparat desa, camat serta seluruh staf kecamatan diminta memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program balik tanah di wilayah masing-masing.
Mereka diharapkan ikut memastikan lahan yang telah memperoleh pelayanan alsintan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
“Semua elemen harus membantu mengawasi dan mengedukasi para petani agar tanah yang sudah diolah benar-benar ditanam. Para kepala desa, aparat desa, camat dan semua staf kecamatan harus beri perhatian terhadap program ini,” ujar SBS.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong optimalisasi lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesadaran petani mengenai pentingnya kesinambungan antara pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan hingga panen.
Balik Tanah Bukan Tujuan Akhir
Dalam perspektif pembangunan pertanian, kegiatan balik tanah merupakan bagian dari persiapan lahan untuk mendukung sistem budidaya tanaman. Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari berapa banyak lahan yang telah diolah, tetapi juga dari berapa banyak lahan tersebut yang kemudian masuk dalam siklus produksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












