Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPD yang telah diserahkan selanjutnya akan diaudit oleh BPK guna menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Ini adalah proses yang penting, karena hasil audit tersebut tidak hanya memberikan penilaian terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga membuka peluang bagi perbaikan dan inovasi dalam tata kelola anggaran di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












