Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Malaka Resmi Serahkan LKPD T.A 2025 ke BPK NTT

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, LKPD yang telah diserahkan selanjutnya akan diaudit oleh BPK guna menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

Ini adalah proses yang penting, karena hasil audit tersebut tidak hanya memberikan penilaian terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga membuka peluang bagi perbaikan dan inovasi dalam tata kelola anggaran di masa depan.***

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Pemkab Malaka dan Kejari Belu Perbarui Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung