Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Malaka Resmi Serahkan LKPD T.A 2025 ke BPK NTT

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK NTT, Kupang, pada Selasa, (31/3/26).

Penyerahan LKPD tersebut didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah, dan untuk itu, setiap daerah diharuskan melaporkan pertanggungjawaban atas belanja dan pendapatan mereka setelah berakhirnya tahun anggaran.

Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam laporan tersebut, terdapat rincian menyeluruh mengenai pengeluaran dan penerimaan daerah, yang menjadi acuan penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  Taat Arahan Bupati SBS, Desa Umalor Tak Pernah Lewatkan Jumat Bersih

Sementara itu, selain Kabupaten Malaka, sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 pada kesempatan yang sama.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung