BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK NTT, Kupang, pada Selasa, (31/3/26).
Penyerahan LKPD tersebut didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah, dan untuk itu, setiap daerah diharuskan melaporkan pertanggungjawaban atas belanja dan pendapatan mereka setelah berakhirnya tahun anggaran.
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam laporan tersebut, terdapat rincian menyeluruh mengenai pengeluaran dan penerimaan daerah, yang menjadi acuan penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Sementara itu, selain Kabupaten Malaka, sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 pada kesempatan yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












