TimorMedia.Com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), didampingi Wakilnya Henri Melki Simu (HMS) resmi melantik satu kepala desa definitif dan 11 penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Malaka.
Acara pelantikan berlangsung di Pantai Motadikin, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Sabtu, 12/4/2025
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Wakapolres Malaka dan OPD Kabupaten Malaka serta para tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati SBS mengingatkan para kepala desa dan penjabat desa untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas pemerintahan demi melayani masyarakat secara optimal.
“Kerja baik-baik, kerja sesuai aturan. Harus kerja sama dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Kompak urus rakyat dengan baik karena rakyat butuh uluran tangan,” tegas SBS.
SBS juga mengingatkan agar para pejabat tidak segan untuk bertanya jika mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.
“Kalau tidak paham, jangan malu bertanya. Tidak ada orang sempurna di dunia ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa para kepala desa dan penjabat desa yang dilantik adalah orang-orang terpilih yang mendapat kepercayaan besar untuk melayani masyarakat di daerahnya.
Berikut Daftar Kepala Desa dan Penjabat yang Dilantik:
1. Henrikus Seran Nahak – Kepala Desa Lakekun Barat
2. Herminus Klau – Pj Desa Umatoos
3. Amandus Benediktus Fahik – Pj Desa Laleten
4. Nofroni Yos Nahak – Pj Desa Loofoun
5. Baltasar Gamel Atok – Pj Desa Lorotolus
6. Paulus Bria Taek – Pj Desa Angkaes
7. Antonius Seran Nahak – Pj Desa Wederok
8. Dominika Seuk Nahak – Pj Desa Bonetasea
9. Aloriko De Jesus – Pj Desa Sisi
10. Arnoldina Mea – Pj Desa Muke
11. Leonardus Nana – Pj Desa Bonibais
12. Wilibrodus Kanisius Kun – Pj Desa Kereana.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












