TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memastikan kondisi perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global. Sejumlah indikator utama menunjukkan tren positif yang menandakan daya tahan ekonomi Indonesia masih kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Airlangga menjelaskan, sejumlah indikator ekonomi mencerminkan stabilitas nasional tetap terjaga. Di antaranya, indeks keyakinan konsumen berada pada kisaran 100–115, sektor ritel tumbuh 5,8 persen, dan indeks manajer pembelian (PMI) tercatat di level 50,4.
“Fundamental ekonomi kita masih kuat. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan positif,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, sektor investasi dan konsumsi masyarakat juga menunjukkan peningkatan signifikan. Realisasi investasi nasional telah mencapai Rp1.434,3 triliun, sementara Mandiri Spending Index naik hingga 297 poin menjelang akhir tahun, didukung oleh kinerja perbankan yang semakin solid.
Dari sisi produksi, pemerintah mencatat adanya peningkatan utilisasi kapasitas industri, yang menunjukkan aktivitas sektor manufaktur terus bergerak.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana lanjutan program-program unggulan lintas sektor yang akan diterapkan pada tahun 2026.
Pemerintah juga telah menyiapkan regulasi pendukung untuk menjamin kesinambungan program prioritas nasional.
“Pemerintah berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap inklusif dan berkelanjutan. Berbagai program unggulan akan terus dilanjutkan di tahun depan,” pungkas Airlangga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












