BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus penganiayaan Oktavianus Timu Klau oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, akan diselesaikan secara damai. Proses hukum dihentikan setelah Oktavianus, sebagai korban, mencabut laporan penganiayaan.
Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.04 Wita, baik korban, pelaku, dan Kuasa Hukum korban hadir di ruang penyidik Polres Malaka untuk merundingkan solusi. Mereka sepakat untuk membayar denda adat, dan keluarga korban menerima kesepakatan yang ditentukan oleh hakim adat dari kedua pihak.
Mediasi ini adalah langkah kongkrit yang diambil untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Dominggus N.S.L Duran, SH., membenarkan adanya pengajuan perdamaian.
Ia menjelaskan bahwa Oktavianus dan Kades Naiusu, Yanto Tcu sedang pengajuan untuk mencabut laporan penganiayaan, dan kedua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Setelah permohonan pencabutan laporan diajukan, penyidik akan membuat saran pendapat untuk disampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Duran saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (30/4/24).
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 159 / VII / 2024 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, kedua belah pihak beserta keluarga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












