JAKARTA,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mantan Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan segera diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan pelanggaran izin pinjam pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Kepastian itu diperoleh tim media dari Sumber kuat media ini di Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/9/2023).
Menurut Sumber media ini di Kejagung bahwa Pemeriksaan itu segera dilakukan tim Penyidik Kejaksaan sesuai Laporan Masyarakat di Kejagung, tanggal 25 Mei 2023.
Menurut sumber itu, untuk memperlancar pemeriksaan pihaknya sudah melimpahkan kasus itu di Kejati Kalimantan Utara di Samarinda dengan Nomor Surat: R-762/D.4 Dek.4/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 tentang Laporan Pelanggaran Bupati Malinau Atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Pinkum Kejati Kaltim, Jaksa Toni ketika dikonfirmasi tim media ini, Selasa (19/9/2023) membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung RI untuk mengusut kasus Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau.
Jaksa Toni mengatakan pihaknya masih mendalami laporan itu sesuai tahapan-tahapan yang ada, bila sudah memenuhi unsur maka segera ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku. (Ferdy/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












