BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara timur (NTT) diminta segera merevisi MOU dengan Pihak Ketiga yang mengerjakan Proyek Pembangunan Kantor Bupati Malaka karena progres penyerapan anggaran oleh pihak ketiga dalam pengerjaan proyek itu sangat rendah.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melky Simu di Betun, pada Sabtu (16/9/2023).
Ketua Komisi III itu mengatakan, saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan September dan tiga Bulan lagi Tahun ini sudah berakhir, sedangkan kata dia, bangunan tersebut baru mencapai progres 28 persen dan tiangnya saja belum selesai dikerjakan.

Henri menambahkan, anggaran tahun 2022 belum habis terpakai dan anggaran tahun 2023 saja belum disentuh. “Sekarang kita mau anggarkan lagi untuk tahun 2024. Uang tahun ini saja belum dipakai terus minta anggarkan lagi untuk tahun depan tentu sangat tidak efektif sehingga perlu ditinjau kembali MOU dengan Pihak Ketiga”, tandasnya. **(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












