TIMORMEDIA.COM – Ratusan masyarakat Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang, Senin (22/9/2025).
Kedatangan Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang sejak 1996 dikuasai Kementerian Transmigrasi (Nakertrans).
Adolfina Bas, perwakilan masyarakat Desa Naunu, menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kupang ikut memperjuangkan hak rakyat.
“Selama ini kami berjuang sendiri. Bupati dan DPRD adalah wakil kami, mereka tidak boleh diam, harus bersuara membantu masyarakat Naunu dalam pencabutan HPL,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh membiarkan masyarakat bergerak sendiri, sebab mereka adalah representasi rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, yang mendampingi aksi tersebut menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat adalah tindak lanjut dari audiensi bersama Nakertrans Provinsi NTT.
Dalam aksi ini warga menyerahkan petisi penolakan HPL kepada Bupati Kupang dan DPRD.
“Kami sudah buat petisi kepada bupati, gubernur, presiden, menteri transmigrasi, BPN, hingga DPRD pusat. Semua pihak sesuai kewenangannya harus bertindak mencabut HPL Desa Naunu,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat memberi waktu tiga hari kepada Bupati Kupang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencabutan HPL. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki Kantor Bupati Kupang.
“Kami sudah sampaikan, kalau bupati tidak tindaklanjuti, maka kami gantian: bupati tinggal di Naunu, kami tinggal di kantor bupati,” pungkas Asten.
Kronologi HPL Desa Naunu
HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996 ketika Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak.
Targetnya 300 kepala keluarga (KK) dari Desa Naunu dan Camplong I mendapat rumah di atas 2 hektar lahan serta 9 ekor sapi per KK.
Namun, masyarakat yang awalnya diminta menyerahkan 600 hektar tanah justru kehilangan 2.000 hektar sesuai surat pelepasan hak No. 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat.
Hingga kini, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara tanah warga tetap dikuasai Nakertrans.
Masyarakat Desa Naunu berharap pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Kami minta dukungan seluruh masyarakat Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan NTT agar perjuangan pencabutan HPL ini segera berhasil dan tanah kembali ke masyarakat,” kata Asten.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












