TIMORMEDIA.COM – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Workshop dan Presentasi Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Sisters Hospital antara Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo.
Acara berlangsung di Aula Hotel Lamora Sagan Yogyakarta pada Senin (22/9/2025), sebagai tindak lanjut dari kunjungan RSUPP Betun ke RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo pada 19–20 September 2025.
Workshop dipandu oleh Ny. Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM., M.Kes., perwakilan PKMK UGM yang selama ini mendampingi program Sisters Hospital.
Peserta dibagi menjadi beberapa tim, yakni:
- BLUD, SPI dan Dewan Pengawas
- SDM
- Pelayanan dan Akses
- Bangunan dan IT
Setiap tim mempresentasikan hasil diskusi sekaligus menyusun rencana tindak lanjut sesuai bidang masing-masing.
Hasil workshop menegaskan adanya banyak kesamaan tantangan dan kebutuhan pengembangan layanan antara RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo dan RSUPP Betun.
Hal ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam peningkatan kualitas manajemen rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, penguatan pelayanan kesehatan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan infrastruktur.
Rencana tindak lanjut yang sedang dimatangkan masing-masing tim akan menjadi pedoman dalam implementasi kerja sama Sisters Hospital.
Program ini diharapkan membawa dampak positif, baik bagi masyarakat Wonosobo maupun warga di wilayah perbatasan yang dilayani RSUPP Betun.

Dengan adanya kerja sama ini, mutu layanan kesehatan di dua rumah sakit tersebut diharapkan semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan pelayanan di daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












