Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Larangan Penumpukan Material dan Seret Besi Beton di Jalan, Ditetapkan Pemkab Malaka

BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengeluarkan surat edaran dan menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang penumpukan material bangunan di bahu jalan maupun saluran air, serta praktik menyeret besi beton di atas jalan aspal.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, saat bertatap muka dengan warga Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3/2026).

Bupati menyatakan, penumpukan material seperti batu, pasir, dan sertu di bahu jalan bahkan hingga ke badan jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, material yang ditempatkan di saluran pembuangan air juga menghambat aliran air, sehingga saat hujan air meluap ke badan jalan dan berpotensi merusak infrastruktur.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Kalau saluran tersumbat, air tidak mengalir sebagaimana mestinya dan justru menggerus badan jalan. Ini merugikan masyarakat luas karena jalan cepat rusak,” tegasnya.

Selain persoalan material bangunan, Bupati juga menyoroti praktik pengangkutan besi beton oleh masyarakat yang kerap menyebabkan ujung besi menyeret di atas aspal.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat merusak permukaan jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran besar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung