Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Larangan Penumpukan Material dan Seret Besi Beton di Jalan, Ditetapkan Pemkab Malaka

Ia meminta para pemilik toko material untuk turut bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan saat proses pemuatan barang ke kendaraan.

“Pastikan ujung besi tidak menyentuh atau menyeret di aspal. Ini penting untuk menjaga kualitas jalan yang digunakan bersama,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak diindahkan, warga diminta melaporkannya kepada aparat berwenang karena tindakan tersebut termasuk merusak fasilitas umum.

Sebagai langkah awal, Pemkab Malaka akan segera menerbitkan surat edaran yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya, aturan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati agar memiliki dasar hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Ini demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga aset daerah. Kalau sudah ditegur tetapi tidak diindahkan, silakan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta keberlanjutan infrastruktur jalan di Kabupaten Malaka.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung