Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Penerapan TPU di Malaka Diperkuat, Setiap Desa Wajib Miliki Kuburan Umum

BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di seluruh desa. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama masyarakat Kecamatan Wewiku, Selasa (17/3).

Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh camat, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat segera merumuskan dan mendiskusikan penetapan TPU di masing-masing desa.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Malaka menekankan bahwa ke depan, setiap desa wajib memiliki kuburan umum, dan praktik pemakaman di halaman rumah tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penataan lingkungan yang lebih baik, tertib, serta berkelanjutan.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Silakan desa berunding bersama BPD dan tokoh masyarakat agar dirumuskan secara matang, sehingga penerapannya bisa segera direalisasikan,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam penataan TPU.

Konsep pemakaman yang dirancang mengedepankan efisiensi lahan dan kelestarian lingkungan, di antaranya:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung