Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Penerapan TPU di Malaka Diperkuat, Setiap Desa Wajib Miliki Kuburan Umum

Tidak menggunakan semen pada makam

Menanami area kuburan dengan rumput

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Sistem penggalian bertingkat: kubur pertama sedalam 3 meter, berikutnya 2 meter, dan selanjutnya 1 meter

Khusus untuk Desa Haitimuk, Bupati menetapkan wilayah tersebut sebagai contoh penataan kuburan yang baik.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan tokoh adat dan masyarakat untuk menjadwalkan pertemuan guna mematangkan rencana tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya di 127 desa di Kabupaten Malaka.

Penataan TPU bukan sekadar aturan, tetapi merupakan langkah strategis yang membawa berbagai manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain: Pemakaman terpusat mengurangi risiko pencemaran tanah dan air di sekitar permukiman warga.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sistem penguburan bertingkat memungkinkan penggunaan lahan secara lebih hemat dan terencana.

Desa menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman untuk ditinggali.

TPU menjadi ruang bersama yang mencerminkan kesetaraan dan kebersamaan antarwarga.

Memudahkan Perawatan dan Akses
Lokasi pemakaman yang terpusat memudahkan keluarga dalam ziarah serta perawatan makam.

Pemerintah berharap melalui pendekatan partisipatif—melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh adat, dan masyarakat—kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan secara bertahap.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung