Tidak menggunakan semen pada makam
Menanami area kuburan dengan rumput
Sistem penggalian bertingkat: kubur pertama sedalam 3 meter, berikutnya 2 meter, dan selanjutnya 1 meter
Khusus untuk Desa Haitimuk, Bupati menetapkan wilayah tersebut sebagai contoh penataan kuburan yang baik.
Pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan tokoh adat dan masyarakat untuk menjadwalkan pertemuan guna mematangkan rencana tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya di 127 desa di Kabupaten Malaka.
Penataan TPU bukan sekadar aturan, tetapi merupakan langkah strategis yang membawa berbagai manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain: Pemakaman terpusat mengurangi risiko pencemaran tanah dan air di sekitar permukiman warga.
Sistem penguburan bertingkat memungkinkan penggunaan lahan secara lebih hemat dan terencana.
Desa menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman untuk ditinggali.
TPU menjadi ruang bersama yang mencerminkan kesetaraan dan kebersamaan antarwarga.
Memudahkan Perawatan dan Akses
Lokasi pemakaman yang terpusat memudahkan keluarga dalam ziarah serta perawatan makam.
Pemerintah berharap melalui pendekatan partisipatif—melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh adat, dan masyarakat—kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan secara bertahap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












