Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Hampir satu tahun sejak langkah penegakan hukum diumumkan, kasus dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka justru terhenti di tengah jalan. Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023 yang disalurkan senilai Rp44,95 miliar nyaris habis dicairkan, namun bangunan fisik mangkrak dan hingga kini belum ada kepastian kelanjutan proses hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menuntaskan perkara tersebut.

Baca Juga :  Lomba Posyandu Tingkat Provinsi NTT Digelar di Weliman, Dua Posyandu Kabupaten Malaka Jadi Sasaran Penilaian

Proses penyidikan sejauh ini terlihat berjalan tidak normal. Meski sejak September 2025 telah dilakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan di Malaka maupun Jakarta, pemblokiran rekening milik PPK Yovita Bete Roman, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Charo Ulina, serta jajaran PT Multi Medika Raya, dan penyitaan sejumlah aset serta dokumen, namun hingga saat ini belum ada pengumuman penetapan tersangka, penyerahan berkas ke penuntutan, maupun informasi resmi di tingkat persidangan.

Ketua Presidium PMKRI Kupang, Apolinaris Mau, dalam keterangan persnya di Kupang, Jumat (7/8/2026), menilai lambatnya perkembangan perkara ini sangat mencurigakan. Padahal, sejumlah temuan awal penyelidikan menunjukkan celah pelanggaran yang sangat jelas dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung