“Jika Kejati NTT terus-menerus diam dan tidak memberikan kejelasan kepada publik, kami tidak akan berdiam diri. Kami akan mendorong pengawasan dari lembaga di atasnya, mulai dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Ombudsman RI, untuk memeriksa apakah ada kelalaian, ketidakmampuan, atau bahkan campur tangan pihak tertentu yang sengaja mematikan proses perkara ini,” ujar Apolinaris dengan nada tegas.
PMKRI Kupang juga mengingatkan, kasus ini bukan sekadar soal kerugian uang negara, melainkan soal keadilan dan hak dasar warga Malaka yang hingga kini belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak akibat proyek yang mangkrak tersebut.
“Jangan biarkan ketidakberdayaan penegak hukum menjadi alasan bagi pengulangan kejahatan yang sama di masa mendatang. Kejati NTT harus membuktikan bahwa mereka mampu berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait tuduhan mandeknya proses penyidikan maupun alasan belum adanya kemajuan berarti dalam penanganan kasus dugaan korupsi RSP Wewiku. Masyarakat berharap dalam waktu dekat akan ada langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












