Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

“Sudah hampir satu tahun, hanya sampai tahap pemeriksaan awal. Bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Kontraktor utama tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha yang menjadi syarat wajib, ada rekayasa harga tanah dan biaya drainase sebesar Rp2,9 miliar yang tidak sesuai aturan, proyek dilaporkan selesai 100 persen padahal fisik bangunan belum layak, serta pemindahan lokasi dan penunjukan kontraktor penuh ketidakjelasan prosedur. Jika dengan bukti sekuat ini saja prosesnya mandek, wajar jika masyarakat bertanya-tanya, apakah Kejati NTT memang mandul untuk menuntaskan kasus ini?,” tegas Apolinaris.

Baca Juga :  27 Siswa SDK Kabukaran Diduga Keracunan MBG, 5 Dirawat, 4 Dirujuk ke RSUPP Betun, 18 Dipulangkan

Ia menegaskan, ketidakberdayaan yang ditunjukkan lembaga penegak hukum justru memunculkan dugaan-dugaan baru yang tidak seharusnya tumbuh di tengah masyarakat. “Apakah ada pihak yang dilindungi? Apakah ada pertemuan kepentingan yang menghambat proses hukum? Atau memang aparat penegak hukum tidak berani menyentuh pihak-pihak tertentu?,” tambahnya.

Menurut Apolinaris, keterlambatan yang berlarut-larut bukan sekadar masalah kinerja penyidikan, melainkan berpotensi menciptakan persepsi bahwa hukum di NTT tidak berlaku sama bagi semua pihak. Apalagi perkara ini menyangkut keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung