“Sudah hampir satu tahun, hanya sampai tahap pemeriksaan awal. Bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Kontraktor utama tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha yang menjadi syarat wajib, ada rekayasa harga tanah dan biaya drainase sebesar Rp2,9 miliar yang tidak sesuai aturan, proyek dilaporkan selesai 100 persen padahal fisik bangunan belum layak, serta pemindahan lokasi dan penunjukan kontraktor penuh ketidakjelasan prosedur. Jika dengan bukti sekuat ini saja prosesnya mandek, wajar jika masyarakat bertanya-tanya, apakah Kejati NTT memang mandul untuk menuntaskan kasus ini?,” tegas Apolinaris.
Ia menegaskan, ketidakberdayaan yang ditunjukkan lembaga penegak hukum justru memunculkan dugaan-dugaan baru yang tidak seharusnya tumbuh di tengah masyarakat. “Apakah ada pihak yang dilindungi? Apakah ada pertemuan kepentingan yang menghambat proses hukum? Atau memang aparat penegak hukum tidak berani menyentuh pihak-pihak tertentu?,” tambahnya.
Menurut Apolinaris, keterlambatan yang berlarut-larut bukan sekadar masalah kinerja penyidikan, melainkan berpotensi menciptakan persepsi bahwa hukum di NTT tidak berlaku sama bagi semua pihak. Apalagi perkara ini menyangkut keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












