BIDIKNUSATENGGARA.id | Isu penambahan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka kian mengemuka seiring data kependudukan yang telah melampaui batas ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan terbaru rencana tersebut.
Yuventus menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berdasarkan konfirmasi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, jumlah penduduk setempat telah mencapai lebih dari 215.000 jiwa.
“Angka tersebut sudah memenuhi syarat utama untuk penambahan kursi DPRD dari semula 25 menjadi 30 kursi,” ujar Yuventus usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun di Kantor KPUD Kabupaten Malaka, pada Kamis, (2/7/26).
Berdasarkan ketentuan, penambahan kursi menjadi 30 dapat dilakukan jika jumlah penduduk suatu kabupaten/kota telah melebihi 200.000 jiwa.
Meski belum memasuki tahap resmi penataan dapil, KPUD Malaka telah diminta menyusun simulasi dan skema penataan wilayah pemilihan. Paling sedikit akan disiapkan tiga model skema yang berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












