Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Benarkah Malaka Akan Punya 30 Kursi DPRD? Ini Jawaban KPU

Reporter : Ferdy BriaEditor: Redaksi

“Belum kami publikasikan karena belum waktunya, namun kami terus berkoordinasi dengan seluruh partai politik terkait gambaran rencana penataan ini,” jelas Yuventus.

Saat ini Kabupaten Malaka terbagi dalam 3 dapil. Ke depannya, jumlah dapil berpotensi bertambah menjadi 4 bahkan 5, tergantung hasil pembahasan dan konfirmasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui Forum Diskusi Kelompok Terarah (FGD).

Nantinya usulan lengkap terkait jumlah kursi dan penataan dapil akan diajukan KPUD Kabupaten ke KPU RI untuk ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Hilarius Seran Suri, menilai penambahan kursi tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92, wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa berhak mendapatkan alokasi 30 kursi DPRD.

Baca Juga :  Usai APKASI 2026, Bupati Malaka Rapat Strategis dengan Ketua Aspeksindo Bahas Potensi Kelautan

“Secara de facto data penduduk sudah lebih dari 200.000 jiwa, maka Kabupaten Malaka layak ditambah kursinya dari 25 menjadi 30,” tegas Hilarius.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu undangan dari KPUD untuk membahas tahapan teknis penataan dapil, mengingat wewenang teknis penyusunan skema berada di tangan KPU.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung