“Belum kami publikasikan karena belum waktunya, namun kami terus berkoordinasi dengan seluruh partai politik terkait gambaran rencana penataan ini,” jelas Yuventus.
Saat ini Kabupaten Malaka terbagi dalam 3 dapil. Ke depannya, jumlah dapil berpotensi bertambah menjadi 4 bahkan 5, tergantung hasil pembahasan dan konfirmasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui Forum Diskusi Kelompok Terarah (FGD).
Nantinya usulan lengkap terkait jumlah kursi dan penataan dapil akan diajukan KPUD Kabupaten ke KPU RI untuk ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Hilarius Seran Suri, menilai penambahan kursi tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 92, wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa berhak mendapatkan alokasi 30 kursi DPRD.
“Secara de facto data penduduk sudah lebih dari 200.000 jiwa, maka Kabupaten Malaka layak ditambah kursinya dari 25 menjadi 30,” tegas Hilarius.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu undangan dari KPUD untuk membahas tahapan teknis penataan dapil, mengingat wewenang teknis penyusunan skema berada di tangan KPU.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












