BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial EM (28), asal Dusun Lalor, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, mengalami trauma fisik parah akibat pukulan brutal dari pasangannya sendiri, Toni Wangga (26). Korban awalnya tidak sadar dan harus dirujuk dari Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun ke Rumah Sakit dr. Ben Mboi Kupang karena adanya penyumbatan darah di kepala akibat pukulan berat yang dideritanya.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka pada 18 Februari 2026, dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) LP/B/43/II/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
Ketika wartawan mendatangi rumah korban di Dusun Lalor, Desa Fahiluka pada Sabtu sore (14/3), EM mengisahkan bahwa insiden tersebut bermula pada pagi hari, 14 Februari 2026. Pelaku yang bernama Toni Wangga memaksanya untuk minum ramuan kunyit sebagai upaya untuk aborsi alami.
“Pagi itu saya masak, setelah selesai makan, dia (Toni Wangga) menyuruh saya untuk minum ramuan kunyit dengan tujuan menggugurkan anak dalam kandungan saya. Saya baru saja menjalani operasi tiga bulan yang lalu, dan kaget hamil kembali. Jadi, dia takut dan memaksa saya untuk menggugurkan anak ini,” ungkapnya dengan suara gemetar, mengenang momen-momen yang masih membekas dalam ingatannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












