BIDIKNUSATENGGARA.id | Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga pendidikan, serta perangkat desa dan kecamatan.
Edaran ini tertuang dalam Surat Nomor Pem.005/127/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran.
Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk aktif berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sepanjang bulan Agustus 2025. Berikut isi utama pemberitahuan Pemkab Malaka:
1. Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak
Seluruh masyarakat Kabupaten Malaka diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum dari 1 hingga 31 Agustus 2025.
2. Dekorasi dan Kebersihan Lingkungan
Warga dan instansi pemerintah diimbau menggelar kerja bakti, membersihkan lingkungan, serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, gapura, dan hiasan lainnya sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pemanfaatan Logo dan Identitas Visual HUT RI ke-80
Logo resmi HUT RI 2025 wajib digunakan pada situs web, media sosial, dekorasi kantor, kendaraan dinas, dan produk suvenir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












