Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Partai NasDem Ambil Langkah Tegas, Nonaktifkan Dua Anggota DPR Sekaligus

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Partai NasDem Ambil Langkah Tegas, Nonaktifkan Dua Anggota DPR Sekaligus/ dok, siaran Pers Nasdem

TIMORMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI mulai Senin, 1 September 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melalui siaran pers tertulis yang dirilis di Jakarta, Minggu (31/8).

Dalam pernyataannya, Surya Paloh menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.

“Partai NasDem senantiasa menempatkan aspirasi masyarakat sebagai acuan utama dalam perjuangan partai,” tegas Surya Paloh.

DPP NasDem menilai adanya pernyataan dari wakil rakyat, khususnya anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang dinilai menyimpang serta melukai perasaan publik.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Hal ini disebut bertentangan dengan semangat perjuangan Partai NasDem yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, Partai NasDem juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga dalam upaya memperjuangkan aspirasi mereka beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP Partai NasDem menyatakan menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, terhitung sejak 1 September 2025,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani Surya Paloh selaku Ketua Umum dan Hermawi F. Taslim selaku Sekretaris Jenderal.

Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Langkah tegas ini ditegaskan sebagai bentuk konsistensi Partai NasDem dalam menjaga marwah perjuangan politik yang berakar pada aspirasi rakyat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung