Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

IKIF Apresiasi Bupati Kupang Setujui Pencabutan HPL Desa Naunu, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
IKIF Apresiasi Bupati Kupang Setujui Pencabutan HPL Desa Naunu, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Persoalan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya menemukan titik terang.

Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan sikap tegas untuk menyetujui pencabutan HPL yang selama hampir tiga dekade menjadi tuntutan masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).

Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

“Saya berterima kasih kepada Bupati Kupang yang sudah berpihak kepada rakyat dengan ketegasannya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu,” ungkap Asten, Selasa (30/9/2025).

Menurut Asten, kepastian ini diperoleh saat masyarakat Desa Naunu menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kupang.

Dalam pertemuan itu, bupati tidak hanya menyetujui pencabutan, tetapi juga berjanji mengawal prosesnya sampai ke Kementerian Transmigrasi.

“Ini langkah luar biasa. Bapak bupati berjanji tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi, tapi juga akan mengawal pencabutan HPL hingga ke kementerian agar hak masyarakat benar-benar dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

IKIF berharap pemerintah tetap konsisten berada di pihak masyarakat kecil.

Asten menekankan agar seluruh proses pencabutan HPL dilakukan dengan baik, sehingga warga segera bisa mengelola kembali tanah mereka.

“Semoga dalam waktu dekat masyarakat bisa mendapatkan kembali tanah mereka,” tambahnya.

Kronologi Masalah HPL Desa Naunu

1. 1996: Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang melepas tanah Desa Naunu seluas 1.658,8 hektare untuk program transmigrasi lokal pola ternak.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Program tersebut menjanjikan rumah di atas 2 hektare tanah dan 9 ekor sapi untuk 300 KK (warga Naunu dan Camplong I).

2. 2000: Lahan tersebut resmi menjadi HPL No. 4 Tahun 2000 atas nama Kementerian Transmigrasi.

Program yang dijanjikan tak pernah terealisasi, sementara tanah tetap dikuasai pemerintah pusat

3. 2025: Setelah serangkaian audiensi dan aksi damai, pada 30 September 2025 Bupati Kupang akhirnya menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu dan berkomitmen menindaklanjutinya ke kementerian.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung