TIMORMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.132.787.575 terkait penyelesaian sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka.
Keberhasilan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Aset Sekolah Jadi Objek Gugatan
Kejari Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka serta Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Atambua.
Objek sengketa berupa aset Pemkab Malaka seluas 7.836 m² yang terletak di Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, tempat berdirinya SMP Negeri 1 Wekfau.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Johannes H. Siregar, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa Bupati Malaka, sementara tugas litigasi dijalankan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi, yaitu:
1. Agung Yunus Andianto, S.H. (Kepala Seksi Datun)
2. Cornelis S. Oematan, S.H.
3. Joyce Angela CH. Maakh, S.H.
4. Rafi Romadon, S.H.
Proses persidangan berlangsung sejak 8 April 2025 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.
Gugatan Ditolak, Negara Selamat Rp 2,13 Miliar
Pada 10 November 2025, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Atb menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini membuat aset Pemkab Malaka tetap aman dan negara terselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 2,13 miliar.
Menunggu Upaya Hukum Lanjutan
Kasi Datun Agung Yunus Andianto menjelaskan bahwa sesuai hukum acara perdata, pihaknya kini menunggu apakah penggugat akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
Jika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kepala Kejari Belu Johannes H. Siregar selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Belu menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dari tugas Datun dalam melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menjaga aset negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












